RENCANA-DETAIL-TATA-RUANG-KECAMATAN-UBUD-TAHUN-2023–2043
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN GIANYAR TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN UBUD TAHUN 2023–2043
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terintegrasi
harmonis berdasarkan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi
Loka Bali di daerah, diperlukan adanya rencana detail tata
ruang;
b. bahwa untuk kelancaran pembangunan di Kawasan
Kecamatan Ubud dengan memanfaatkan ruang secara
berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang,
dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan
rencana detail tata ruang ditetapkan dengan peraturan
kepala daerah kabupaten/kota sesuai wilayah
administrasinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail
Tata Ruang Wilayah Kecamatan Ubud Tahun 2023-2043.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang–undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II WILAYAH PERENCANAAN
BAB III RENCANA STRUKTUR RUANG
Pasal 86 Peraturan Kepala Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
- 107 Halaman
|