Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman Pakaian Dinas Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2020 Nomor 46), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf h: 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf d: 3. Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4): 4. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 8A: 5. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A: 6. Ketentuan dalam Pasal 18 diubah: 7. Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat