Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Kabupaten Lumajang Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 12 Tahun 2011; 4. UU Nomor 5 Tahun 2014; 5. UU Nomor 23 Tahun 2014; 6. PP Nomor 18 Tahun 2016; 7. PP Nomor 11 Tahun 2017; 8. PP Nomor 13 Tahun 2019; 9. PP Nomor 94 Tahun 2021; 10. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016.
- Mengatur tentang Penghargaan kepada PNS Teladan dan PNS Berprestasi di lingkungan Pemerintah Daerah Lumajang yang diberikan dalam bentuk :
a. piagam Penghargaan Bupati;
b. Penghargaan dalam bentuk barang dan/atau uang; dan
c. Penghargaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghargaan sebagaimana dimaksud diberikan kepada PNS Teladan dan PNS Berprestasi sebanyak 3 (tiga) orang.
PNS Teladan dan PNS Berprestasi yang menerima Penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pemberian Penghargaan kepada PNS Teladan dan PNS Berprestasi diserahkan oleh Bupati pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Lumajang atau Hari Besar lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
- 9 Halaman
|