Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD Kabupaten Lumajang Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun Anggaran 2022.
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; 2. UU Nomor 12 Tahun 1950; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 12 Tahun 2011; 6. UU Nomor 23 Tahun 2014; 7. PP Nomor 109 Tahun 2000; 8. PP Nomor 23 Tahun 2005; 9. PP Nomor 12 Tahun 2019; 10. PP Nomor 16 Tahun 2022; 11. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018; 13. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; 14. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2020; 15. Perda Kabupaten Lumajang Nomor 8 Tahun 2021.
- 1. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS terdiri atas :
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari tambahan penghasilan bulan Maret Tahun 2022 untuk Tunjangan Hari Raya dan paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari dari Tambahan Penghasilan bulan Juni Tahun 2022 untuk Gaji Ketiga Belas.
2. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum;
sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
- 10 Halaman
|