Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 22 Tahun 2022

PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS terdiri atas : a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari tambahan penghasilan bulan Maret Tahun 2022 untuk Tunjangan Hari Raya dan paling banyak 50% (lima puluh perseratus) dari dari Tambahan Penghasilan bulan Juni Tahun 2022 untuk Gaji Ketiga Belas. 2. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Calon PNS terdiri atas: a. 80% (delapan puluh perseratus) dari gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan umum; sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 22 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BD Kabupaten Lumajang Nomor 22 Tahun 2022
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lumajang No. 19 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan