Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 1 Tahun 2022

Pencegahan dan Pengendalian Varian Omicorn Corona Virus Disease 2019 dan Upaya Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Kabupaten Deiyai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang pencegahan dan pengendalian varian omicorn COVID 19 dan upaya penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di Kabupaten Deiyai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur terkait kewajiban perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Varian Omicorn Corona Virus Disease 2019 dan Upaya Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi di Kabupaten Deiyai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deiyai
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tigi
Tanggal Penetapan
20 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2022
Tanggal Berlaku
21 Januari 2022
Sumber
BD 2022 (1): 6 hlm
Subjek
COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan