standar kompetensi jabatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BD.2022/NO.57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa standar kompetisi jabatan Aparatur Sipil Negara
merupakan diskripsi pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang diperlukan bagi seorang aparatur sipil
negara dalam melaksanakan tugas dan wewenang jabatan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun
2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara serta dalam rangka terwujudnya profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak yang
berbasis pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja,
diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara Bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Standar Kompetensi Jabatan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
- 7 hlm
|