bantuan keuangan - pemerintah desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BD.2022/NO.59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan
kemampuan keuangan kepada Pemerintah Desa berupa
bantuan keuangan yang bersifat umum maupun khusus
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi belanja bantuan keuangan kepada Pemerintah
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta
Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab III Pengendalian, Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Bab IV Monitoring dan Evaluasi
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 59 tahun 2015 dicabut.
- 18 hlm
|