sistem pengendalian intern
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2022/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK: |
- bahwa agar penyelenggaraan urusan pemerintahan dapat
berjalan dengan baik dan akuntabel sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diperlukan sistem
pengendalian intern pemerintahan terintegrasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa menindaklanjuti Peraturan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penilaian maturitas penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern Pemerintahan Terintegrasi di
Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah,
perlu disusun Pedoman Penilaian maturitas
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
bahwa dalam rangka penilaian maturitas penyelenggaraan
SPIP, Keputusan Bupati Demak Nomor 700/92 Tahun
2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak sudah tidak sesuai dengan
aturan diatasnya dan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan berdasarkan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Demak tentang Pedoman Penilaian
Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintahan Terintegrasi Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Demak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang lingkup Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP
terintegrasi adalah mekanisme penilaian; fokus penilaian; komponen penilaian; dan periode yang dinilai sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
- Keputusan Bupati Demak Nomor 700/92 Tahun 2018 dicabut.
- 29 hlm
|