Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Lingkup Pemberian Bantuan Hukum Bab III Sekretariat Bantuan Hukum Bab IV Proses Pemberian Bantuan Hukum Bab V Biaya Pemberian Bantuan Hukum Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Ketentuan Lain-Lain Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat