audit kinerja - penyelenggaraan pemerintahan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Audit Kinerja atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan yang professional, efektif dan efisien di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak serta sesuai
dengan ketentuan Pasal 50 ayat 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, perlu dilakukan Audit atas pengelolaan
keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi
instansi Pemerintah yang terdiri dari aspek kehematan,
efisiensi dan efektifitas; bahwa agar pelaksanaan audit kinerja sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat berdaya guna dan berhasil
guna, perlu disusun pedoman audit kinerja atas
penyelenggaraan Pemerintah Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Audit Kinerja Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Sistematika Penyajian
Bab III Sasaran Audit Kinerja
Bab IV Kegiatan Audit Kinerja
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
- 57 hlm
|