Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, MAksud dan Tujuan, Ruang Ligkup, Sasaran, Kegiatan, Strategi Pendekatan, Tanggung Jawab dan Peran Pemerintah Daerah, Dukungan Lembaga/Organisasi Non Pemerintah dan Masyarakat dalam Penurunan Stunting, Koordinasi Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting, Rencana Aksi Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat