Dalam peraturan ini mengatur definisi Tarif Layanan adalah imbalan yang diterima oleh RSUD Gandus atas jasa dari kegiatan pelayanan kesehatan maupun non pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengguna jasa. Diatur mengenai ketentuan umum, kegiatan yang dikenakan tarif, komponen perhitungan tarif layanan, kerja sama dengan pihak lain, keringanan biaya dan/atau pembebasan tarif, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat