PENETAPAN-DAN-PENEGASAN-BATAS-DESA-DENBANTAS-KECAMATAN-TABANAN-KABUPATEN-TABANAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DENBANTAS KECAMATAN TABANAN KABUPATEN TABANAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tertibnya administrasi dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan suatu desa dengan desa
lainnya, perlu dilakukan penetapan dan
penegasan batas desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45
Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, mengamanatkan batas
desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan
oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
dan Penegasan Batas Desa Denbatas Kecamatan
Tabanan Kabupaten Tabanan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN DAN PENEGASAN
Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
- 11 Halaman
|