TAMBAHAN-PENGHASILAN-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi,
disiplin, dan kesejahteraan bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara perlu memberikan Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah
dapat memberikan tambahan penghasilan dengan
memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
BAB III KRETERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Pasal 23 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
- 16 Halaman
|