RENCANA-AKSI-PENERAPAN-STANDAR-PELAYANAN-MINIMAL-DI-DAERAH-TAHUN-2023-2026
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI DAERAH TAHUN 2023-2026
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya percepatan pemerintah daerah
dalam memenuhi kebutuhan dasar melalui penetapan
dan penerapan standar pelayanan minimal demi
terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam penerapan standar pelayanan minimal
diperlukan indikator yang jelas sebagai tolak ukur
pelayanan disertai dengan target waktu pencapaian
secara objektif untuk pemenuhan jenis dan mutu
pelayanan dasar;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak dalam
penerapan standar pelayanan minimal agar sesuai
dengan rencana pembangunan Kabupaten Tabanan
maka diperlukan pengaturan rencana aksi penerapan
standar pelayanan minimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi
Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal di
Daerah Tahun 2023–2026;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
- BAB II RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DAERAH
Pasal 9 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
- 7 Halaman
|