PERATURAN-INTERNAL-RUMAH-SAKIT-UMUM-DAERAH-TABANAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN INTERNAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TABANAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu
upaya yang perlu diwujudkan dalam rangka menjamin
hak setiap orang di bidang kesehatan dan upaya untuk
meningkatkan derajat kesehatan masyarakat;
b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan sebagai
organisasi bersifat khusus memiliki otonomi dalam
pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta
bidang kepegawaian, sehingga perlu mengatur
hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan
tanggung jawab dari pemilik rumah sakit atau yang
mewakili, pengelola rumah sakit, staf medis dan
kelompok jabatan fungsional dalam bentuk Peraturan
Internal Rumah Sakit;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf r
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit, sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
mengatur setiap rumah sakit mempunyai kewajiban
menyusun dan melaksanakan peraturan internal
rumah sakit (hospital by laws);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Internal Rumah Sakit Umum Daerah Tabanan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERATURAN INTERNAL ORGANISASI
Pasal 131 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- 58 Halaman
|