Dalam peraturan ini mengatur definisi Petugas Teknis Operasional/ Koordinator adalah Petugas Teknis Operasional/Koordinator pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang. Diatur mengenai perubahan ketentuan antara lain ketentuan umum, bentuk UPTD Dinas PUPR, fungsi UPTD dan aparatur, kelompok jabatan fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat