Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Nama, obyek, dan subyek retribusi; 3. Golongan retribusi; 4. Tata cara dan persyaratan pemakaian kekayaan daerah; 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 8. Wilayah pemungutan; 9. Tata cara pemungutan; 10. Sanksi administrasi; 11. Tata cara pembayaran; 12. Tata cara penagihan; 13. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; 14. Kadaluarsa penagihan; 15. penyidikan; 16. Ketentuan pidana; 17. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat