Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 10 Tahun 2009

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan umum; 2. Nama, obyek, dan subyek retribusi; 3. Golongan retribusi; 4. Tata cara dan persyaratan pemakaian kekayaan daerah; 5. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa; 6. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi; 7. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 8. Wilayah pemungutan; 9. Tata cara pemungutan; 10. Sanksi administrasi; 11. Tata cara pembayaran; 12. Tata cara penagihan; 13. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi; 14. Kadaluarsa penagihan; 15. penyidikan; 16. Ketentuan pidana; 17. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan