TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN KETIGA BELAS KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun
2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga
Belas kepada Pegawai Negen Sipil, Prajurit Tentara
Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima
Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pringsewu Tahun 2019
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.18 Tahun 2016, PP No.19 Tahun 2016, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No. 06 Tahun 2018, PERBUP No.61 Tahun 2018, PERBUP No.62 Tahun 2018,
- Teknis Pemberian Tunjangan Ket1ga Belas
Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Pimpjnan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2019.
- Halaman 6
|