Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 31 Tahun 2019

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan wakil Bupati, Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rkyat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan wakil Bupati, Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rkyat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
16 April 2019
Tanggal Pengundangan
16 April 2019
Tanggal Berlaku
16 April 2019
Sumber
Berita Daerah
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 130 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan