TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Bupati dan wakil Bupati, Serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rkyat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai
Negen Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2019
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.12 Tahun 2019, PP No.12 Tahun 2019, PP No.36 Tahun 2019, Permendagri No.80 Tahun
2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, PERDA No.07 Tahun 2010, PERDA No.06 Tahun 2018, PERBUP No.61 Tahun 2018, PERBUP No.62 Tahun 2018
- Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada
Pegawai Negeri Sipil, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Tahun
2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
- Halaman 7
|