Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 11 Tahun 2010

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin sebesar Rp.6.487.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut : a. PD.BPR Binuang Rp. 750.000.000,00 b. PD.BPR Tapin Utara Rp. 750.000.000,00 c. PD.BPR Tapin Selatan Rp. 3.000.000.000,00 d. PD.BPR Tapin Tengah Rp. 750.000.000,00 e. PD.BPR Candi Laras Utara Rp. 1.237.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perusahaan Daerah Bank Pengkreditan Rakyat Di Kabupaten Tapin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2010
Tanggal Berlaku
29 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.11
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan