ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 agar dapat berjalan tertib, teratur, efektif,
efisien, transparan dan bertanggung jawab, dipandang
perlu untuk menyusun Perubahan standar belanja
sebagai pedoman bagi pelaksana kegiatan yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Pringsewu
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.109 Tahun 2000, PP No. 24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.5 Tahun 2009, PP No. 69 Tahun 2010, PP No.71 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permenkeu No.113 Tahun 2012, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.38 Tahun 2018, Permenkeu No.32/PMK.02/2018, PERDA No.07 Tahun 2010
- Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 56 Tahun
2018 Tentang Standar Belanja Pemerintah
Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019
|