LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 dan
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap
Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.48 Tahun 2008, PP No.53 Tahun 2010, Permendagri No.80 Tahun 2015, PeraturanKPK No.7 Tahun 2016, PERDA No.16 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara Dl
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- Halaman 7
|