Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 mengalami perubahan semula sebesar Rp. 861.649.645.214,00 Bertambah sebesar Rp. 14.280.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 875.929.645.214,00,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
13 Juni 2022
Sumber
BD 2022 (14): 6 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup Nomor 33 Tahun 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan