Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Penetapan Rincian Dana Desa; 3. Mekanisme Penyaluran Dana Desa; 4. Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan; 5. Penggunaan; 6. Pemantauan dan Evaluasi; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Lain-lain; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
14 April 2021
Tanggal Pengundangan
15 April 2021
Tanggal Berlaku
15 April 2021
Sumber
BD.2021/No.612
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 150 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan