TATA CARA PEMBAYARAN MELALUI UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, TAMBAH UANG PERSEDIAAN DAN MEKANISME LANGSUNG DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembayaran Melalui Uang Persedian, Ganti Uang Persediaan, Tambah Uang Persediaan, Tambah uang Persediaan dan Mekanisme Langsung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.05/201 2 tentang Tata cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembayaran
Melalui Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan,
Tam bah Uang Persediaan Dan Mekanisme Langsung Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.18 Tahun 2016, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkeu No. 178/PMK.05/2018, Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-66/PB/2005, PERDA No.7 Tahun 2010, PERDA No. 16 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tentang Tata Cara
Pembayaran Melalui Uang Persediaan, Ganti
Uang Persediaan, Tambah Uang Persediaan Dan
Mekanisme Langsung
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2019.
- Halaman 21
|