Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 82 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Objek Dan Pelaksana, BAB III Pembukuan, BAB IV Inventarisasi, BAB V Pelaporan, BAB VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat