Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA, BENTUK PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA DI SATUAN PENDIDIKAN, MUATAN TAMBAHAN KURIKULUM PENDIDIKAN AGAMA DI SATUAN PENDIDIKAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat