Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2019

Besaran Penghasilan Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Pengurus Badan Himpunan Pemekonan, Rukun Tetangga, Honorarium Serta Biaya Perjalanan Dinas dan Cara Pembayarannya Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Dan Tunjangan Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Pengurus Badan Hippun Pemekonan, Rukun Tetangga, Honorarium Serta Biaya Perjalanan Dinas Dan Cara Pembayarannya Tahun 2019

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Pengurus Badan Himpunan Pemekonan, Rukun Tetangga, Honorarium Serta Biaya Perjalanan Dinas dan Cara Pembayarannya Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
03 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2019
Tanggal Berlaku
03 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 206 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan