BESARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA PEKON, PERANGKAT PEKON DAN TUNJANGAN KEPALA PEKON, PERANGKAT PEKON, PENGURUS BADAN HIPPUN PEMEKONAN, RUKUN TETANGGA, HONORARIUM SERTA BIAYA PERJALANAN DINAS DAN CARA PEMBAYARANNYA TAHUN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Kepala Pekon, Perangkat Pekon, Pengurus Badan Himpunan Pemekonan, Rukun Tetangga, Honorarium Serta Biaya Perjalanan Dinas dan Cara Pembayarannya Tahun 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5)
dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pekon,
Perangkat Pekon, dan Tunjangan Kepala Pekon,
Perangkat Pekon, Pengurus Badan Hippun Pemekonan,
Rukun Tetangga, Honorarium serta Biaya Peijalanan
Dinas dan Cara Pembayarannya Tahun 2019
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.48 Tahun 2008, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014 , Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.16 Tahun 2018, PERDA No.6
Tahun 2018, PERBUP No.43 Tahun 2016, PERBUP No.61 Tahun 2018, PERBUP No.62 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Tentang Penetapan Besaran
Penghasilan Tetap Kepala Pekon, Perangkat
Pekon, Dan Tunjangan Kepala Pekon, Perangkat
Pekon, Pengurus Badan Hippun Pemekonan,
Rukun Tetangga, Honorarium Serta Biaya
Perjalanan Dinas Dan Cara Pembayarannya
Tahun 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- Halaman 11
|