Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, SUMBER ALOKASI DANA DESA, PENETAPAN ALOKASI DANA DESA, PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA, PENGATURAN ALOKASI DANA DESA, PRIORITAS PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA (Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Masyarakat, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak di Desa), PENGHASILAN TETAP, JAMINAN SOSIAL KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, BELANJA OPERASIONAL (Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Jaminan Sosial Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Belanja Operasional Pemerintahan Desa), MEKANISME PEMBAYARAN PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN TUNJANGAN BPD, PENGHENTIAN PEMBERIAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BPD, MEKANISME PENCAIRAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN (Mekanisme Pencairan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan) PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pembinaan, Pengawasan), SANKSI, PUBLIKASI, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat