PAJAK DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2013/NO.3, LL KAB. SEKADAU: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan dilaksanakannya Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah berdasarkan kebutuhan dan evaluasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku perlu adanya perubahan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 2002, UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.135 Tahun 2000, PP No.136 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, .
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pasal 23, pasal 71 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini memiliki 4 halaman dan 1 halaman lampiran.
|