Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2022

Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Perhitungan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
29 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2022
Tanggal Berlaku
30 Juni 2022
Sumber
BD 2022 (16) : 9 hlm
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan