IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PRINGSEWU
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu
ABSTRAK: |
- bahwa dalam hal pertimbangan keterbatasan
infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan
transasksi non tunai di daerah, pemerintah daerah
dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud
secara bertahap dengan melakukan pembatasan
penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi
penerimaan oleh bendahara penerimaan/bendahara
penerimaan pembantu dan transaksi pengeluaran oleh
bendahara pengeluaran/ bendahara pengeluaran
pembantu yang ditetapkan oleh Bupati
- UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.48 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.80 Tahun 2015, Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016, SEMendagri No.910/1866/SJ tanggal 17 April 2017, PERDA No. 07 Tahun 2017,PERDA No.16 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Tentang Implementasi
Transaksi Non Tunai Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Pringsewu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- Halaman 10
|