Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Golongan dan Jenis Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan dan Pemanfaatan Penerimaan Retribusi; Peninjauan Tarif Retribusi; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; KetentuanvPidana; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat