Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 64 Tahun 2022

Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang panduan Puskesmas di Daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelengaraan jenis dan Mutu Pelayanan Kesehatan serta penunjang Pelayanan Kesehatan pada BLUD UPTD Puskesmas. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin Mutu Pelayanan Kesehatan dan penunjang Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Peraturan berisikan tentang pelayanan dasar dan mutu pelayanan SPM, jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu pencapaian dan uraian SPM, pelaksanaan dan penerapan, serta pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 64 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
23 September 2022
Tanggal Pengundangan
23 September 2022
Tanggal Berlaku
23 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 64
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan