Peraturan ini mengatur tentang panduan Puskesmas di Daerah dalam melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pertanggungjawaban penyelengaraan jenis dan Mutu Pelayanan Kesehatan serta penunjang Pelayanan Kesehatan pada BLUD UPTD Puskesmas. Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan dan menjamin Mutu Pelayanan Kesehatan dan penunjang Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Peraturan berisikan tentang pelayanan dasar dan mutu pelayanan SPM, jenis pelayanan, indikator, standar nilai, batas waktu pencapaian dan uraian SPM, pelaksanaan dan penerapan, serta pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat