TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DAN ALOKASI DANA PEKON SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian
Dana Desa dan Alokasi Dana Pekon untuk setiap
Pekon
- UU No.13 Tahun 1950, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, UU No.2 Tahun 2020, PP No.113 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2018, PermendesaPDTT No.13 Tahun 2020, Permenkeu No.222/PMK. 07/2020, PERDA No.9 Tahun 2020, PERBUP No.65 Tahun 2018, PERBUP No.46 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Tentang Tata Cara
Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
Dan Alokasi Dana Pekon Setiap Pekon Dl
Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
- Halaman 49
|