Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 61 Tahun 2022

Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pedoman dalam penanganan Pengaduan TPK di lingkungan Pemerintah Daerah. Peraturan terdiri dari mekanisme pengaduan, tindak lanjut, hasil audit investigasi atas laporan/pengaduan dan perlindungan terhadap whistle blower.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulungan Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
23 September 2022
Tanggal Pengundangan
23 September 2022
Tanggal Berlaku
23 September 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 61
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 269 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan