Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 56 Tahun 2022

Satu Data Kabupaten Mandailing Natal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP SATU DATA INDONESIA KABUPATEN MANDAILING NATAL (Umum, Standar Data, Meta Data, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk), PENYELENGGARA SATU DATA KABUPATEN MANDAILING NATAL (Umum, Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung, Produsen Data), POLA KOMUNIKASI SATU DATA KABUPATEN MANDAILING NATAL (Forum Satu Data, Sekretariat Satu Data), PENYELENGGARAAN SATU DATA (Umum, Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, Penyebarluasan Data), PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 56 Tahun 2022 tentang Satu Data Kabupaten Mandailing Natal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mandailing Natal
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Panyabungan
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2022
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2022 NOMOR 56
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan