Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP SATU DATA INDONESIA KABUPATEN MANDAILING NATAL (Umum, Standar Data, Meta Data, Interoperabilitas Data, Kode Referensi dan Data Induk), PENYELENGGARA SATU DATA KABUPATEN MANDAILING NATAL (Umum, Dewan Pengarah, Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung, Produsen Data), POLA KOMUNIKASI SATU DATA KABUPATEN MANDAILING NATAL (Forum Satu Data, Sekretariat Satu Data), PENYELENGGARAAN SATU DATA (Umum, Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, Penyebarluasan Data), PENDANAAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat