Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 54 Tahun 2022

Penetapan Batas Desa Long Bia Kecamatan Peso

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang penetapan dan penegasan Batas Desa Long Bia Kecamatan Peso. Luas wilayah administrasi Desa Long Bia Kecamatan Peso ±3.617,86 Ha. Batas Desa Long Bia Kecamatan Peso sebelah utara adalah Desa Long Lejuh, sebelah timur adalah Desa Long Lasan, sebelah selatan adalah Desa Lepak Aru dan Desa Long Peso, serta sebelah barat adalah Desa Long Peso.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Desa Long Bia Kecamatan Peso
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
18 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2022
Tanggal Berlaku
18 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 54
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 172 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan