Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengembangan dan pengelolaan infrastruktur jaringan Pemerintah Daerah dengan prinsip efisiensi, efektifitas, keterpaduan, kesinambungan, interoperabilitas, akuntabilitas dan keamanan. Peraturan ini berisikan tentang arsitektur infrastruktur dalam pengembangan dan pengelolaan infrastruktur jaringan, standar operasional prosedur pengembangan dan pengelolaan infrastruktur jaringan, monitoring dan evaluasi infrastruktur jaringan, serta pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat