arsitektur - peta rencana - sistem pemerintahan berbasis elektronik - pemerintah daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Arsitektur Dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk menjabarkan visi, misi dan peta jalan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Daerah ke dalam strategi kebijakan dan program pembangunan Daerah, dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2021- 2026 dan sebagai pedoman pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perlu menyusun arsitektur dan peta rencana sistem pemerintahan berbasis elektronik. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Bupati menetapkan Arsitektur dan PetaRencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018; dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang arsitektur dan peta rencana SPBE, tim koordinator, serta monitoring dan evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
- Peraturan ini terdiri dari 11 halaman
|