Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengelolaan Data Center Pemerintah Daerah. Ruang Lingkup pengelolaan Data Center Pemerintah Daerah meliputi pengelolaan fasilitas fisik gedung atau ruangan Data Center beserta fasilitas pendukungnya yang meliputi sumber listrik, HVAC system, Fire Suppression System dan Genset; pengelolaan perangkat keras komputer, jaringan dan perangkat lunak pendukungnya; dan pengelolaan layanan penggunaan fasilitas Data Center untuk memenuhi kebutuhan sistem Database dan aplikasi Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat