Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengembangan dan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi di Pemerintah Daerah. Ruang lingkup pengembangan dan pengelolaan Aplikasi Sistem Informasi meliputi tata kelola aplikasi serta pemantauan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat