Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah, yang berisi program dan kegiatan yang merupakan hasil pelaksanaan Musrenbang. RKPD disusun dengan sistematis mulai dari pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat