Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 20 Tahun 2015

Tata Cara Pembegian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

tata cara pembagian dan penetapan dana desa, meliputi penghitungan dan penetapan, penyaluran, penggunaan, prioritas penggunaan, pengelolaan keuangan, pelaporan dan monev.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ponorogo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembegian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ponorogo
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Ponorogo
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Nomor 20
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Bidang
Halaman ini telah diakses 701 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan