Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip, Persyaratan dan Bentuk Sekolah Berkeunggulan Lokal Bab III Tata Cara Penetapan Sekolah Berkeunggulan Lokal Bab IV Tim Pengembang Sekolah Berkeunggulan Lokal Bab V Kerangka Kurikulum Bab VI Perencanaan dan Pelaksanaan Bab VII Penyiapan Guru, Sarana Prasarana dan Pendanaan Bab VIII Peran Serta Masyarakat Bab IX Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat