Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pemberian Pembebasan Dan/Atau Pengurangan Pokok Pkb Terutang Dan BBN-KB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya Serta Sanksi Administrasi PKB; Waktu Pelaksanaan; Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat