Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk Inovasi Daerah, Kriteria Inovasi Daerah, Pemberi Usulan Inovasi Daerah, Mekanisme Pengusulan Inovasi Daerah, Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Diseminasi Inovasi Daerah, Pendanaan, Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat