Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Sumber, Besaran, Pembagian dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa Bab III Mekanisme Penyaluran Bab IV Penggunaan Bab V Publikasi Bab VI Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bab VII Pemantauan dan Evaluasi Sisa Dana Desa Bab VIII Penghentian dan/atau Penundaan Penyaluran Dana Desa Bab IX Pembinaan dan Pengawasan Bab X Partisipasi Masyarakat Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat