Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 37 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro dalam rangka penanganan dampak inflasi, yaitu: 1. Pelaksana Penyaluran Bantuan 2. Bentuk Nilai dan Rincian bantuan 3. Persyaratan Penerima Bantuan 4. Mekanisme Penyaluran 5. Pengelolaan Keuangan, dan 6. Monitoring dan evaluasi, serta Pelaporan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
29 November 2022
Tanggal Pengundangan
30 November 2022
Tanggal Berlaku
30 November 2022
Sumber
BD 2022 (37) : 15 hlm
Subjek
APBD - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 96 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan